Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti Ekstasi
mizanurrahmankismot – Sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pedangdut Ridho Rhoma terkait permasalahan narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
” Betul, positif amphetamin,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikala dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Minggu( 7/2/2021).
Data yang diperoleh detikcom Ridho Rhoma dibekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita brang bukti tipe ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membetulkan soal penahanan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
” Benar( penahanan kepada Ridho Rhoma). Nanti lengkapnya dapat ditanyakan ke Polda Metro saja,” ucapnya.
Ini bukan kali awal anak pedangdut Rhoma Irma ini terjerat permasalahan narkoba. Ridho sempat dibekuk polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu meyita barang bukti sabu seberat 0, 7 gr dan perlengkapan isapnya.